DPRK harus bersikap tegas kepada Bupati dan Wabup untuk segera menghentikan seluruh operasional PT Kasama Ganda di PDKS sekaligus pemutusan kontrak dan pembatalan perjanjian KSO dengan perusahaan itu. Alasannya, akibat swastasnisasi kepada PT Kasama Ganda, ribuan masyarakat Simeulue menjadi pengangguran dan memilih eksodus keluar pulau untuk menjadi kuli di negeri orang.
Tuntutan lainnya agar DPRK mengundang auditor untuk mengaudit PT Kasamaganda dan proyek atas nama Ramlan Tanjung. Berdasarkan laporan PT Kasamaganda, bahwa PDKS telah merugi Rp 18,5 miliar dan akan dibebankan menjadi hutang daerah atas kerugian tersebut. Sementara Ramlan Tanjung merupakan seorang kontraktor di Simeulue yang diduga telah memonopoli semua proyek di sana semasa kepimpinan Riswan NS dan Hasrul Edyar.
Pihak DPRK Simeulue diminta agar melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Simeulue dan Kejaksaan Sinabang terkait pembangunan proyek yang terbengkalai yang pendanaannya bersumber dari keuangan negara. Menundang tim auditor mengaudit khusus proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Simeulue, seperti Jalan Sibigo, gedung Pendopo Bupati, Jalan Ana'o-Labuhan Bakti, Masjid Teupah Barat, Jembatan Pulau Bengkala dan proyek irigasi serta proyek fisik lainnya.
Selanjutnya DPRK mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk memberhentikan kedudukan jabatan sekaligus memecat oknum pegawai negeri sipil / aparatur sipil negara yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam lingkungan Pemkab Simeulue.
Amatan di lapangan, unjuk rasa massa GM2PS itu berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB dibawah kawalan ketat sekitar 250 personil dari unsur Polisi dan TNI. Setelah selesai orasi, dilanjutkan dengan penandatanganan surat petisi oleh sejumlah anggota DPRK, Sekda dan Ir Yazid, Direktur PDKS. Massa kemudian meninggalkan lokasi demo dengan tertib.
Demo Tandingan