Foto: Afifuddin Acal/Habadaily.com
2 dari 2 halaman
Sedangkan sisanya terpidana berinisial ZA (27 tahun) dan AAH (23 tahun) dicambuk 25 kali. Terpidana MB (20 tahun) dicambuk 21 kali dan AA (21 tahun) gagal dicambuk karena hamil 3 bulan.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh.
"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjauhi kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin usai eksekusi cambuk.[din]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow