Hamil 3 bulan, Terpidana Ikhtilath Ini Gagal Dicambuk

October 17, 2016 - 14:04
Foto: Afifuddin Acal/Habadaily.com
2 dari 2 halaman

Sedangkan sisanya terpidana berinisial ZA (27 tahun) dan AAH (23 tahun) dicambuk 25 kali. Terpidana MB (20 tahun) dicambuk 21 kali dan AA (21 tahun) gagal dicambuk karena hamil 3 bulan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh.

"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjauhi kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin usai eksekusi cambuk.[din]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.