HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk 14 pelanggar qanun Hukum Jinayat. Satu diantaranya, gagal dicambuk karena sedang hamil 3 bulan, yaitu terpidana berinisial AA (21 tahun), terpidana ikhtilath (bercumbu).
Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (17/10/2016). Eksekusi cambuk direncanakan mulai pukul 09.30 WIB, namun tertunda hingga pukul 11.00 WIB karena diguyur hujan lebat.
Adapun terpidana yang menjalani hukuman cambuk di muka umum adalah berinisial DA (29 tahun) dan SWF (30 tahun) masing-masing dicambuk 9 kali. Pasangan ini melanggar pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan 12 terpidana lainnya melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka itu adalah berinisial AS (20 tahun), IZ (21 tahun), BR (20 tahun) dicambuk 22 kali. Kemudian terpidana lainnya AZ (35 tahun), HDJ (30 tahun), MA (21 tahun), AKSJ (21 tahun), SM (20 tahun) masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali.