PDKS, Peretas Jalan Menuju Jeruji

August 31, 2016 - 11:13
Mantan Bupati Simeulue Drs Darmili saat diperiksa di Kejati Aceh | Ferbuari 2016 | Foto Penkum
3 dari 3 halaman

Dugaan ini kemudian menjadi pintu masuk para pihak yang setuju dengan Darmili untuk melakukan aksi-aksi. Tidak hanya demontrasi bersar-besaran di Simeulue, tetapi unjuk rasa turut disuarakan di depan Geduang Kejaksaan Tinggi Aceh. Kejaksaan Tinggi juga sempat menerbitkan Surat Penrintah Penyelidikan (Sprindik) terkait hal ini. Namun hingga kini posisi kasus belum jelas. BACA DI SINI 

Tidak berselang lama dengan Sprindik untuk dugaan kasus melilit Bupati Riswan NS ini, Kejaksaan Tinggi kemudian kembali menyampaikan ke media bahwa kasus penyertaan modal PDKS tahun 2002-2012 penangannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan itu menyusul alat bukti perkara ini sudah cukup kuat.  Indikasi dugaan korupsi kasus ini masih seperti dugaan awal yakni Rp 51 miliar namun jumlah hakikinya masih dalam pengauditan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BACA DI SINI

Tak hanya itu, rumah Darmili dan Kantor PDKS di Sinabang digeledah tim penyidik Kejati Aceh. Namun setelah penggeladahan ini, posisi kasus masih di penyidikan dan Darmili berganti status menjadi tersangka. Tetapi kasus masih menggantung hingga sekarang. BACA DI SINI

Kasus terhadapat Darmili belum selesai, kemudain muncul lagi kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Riswan NS terkait peralihan pengelolaan PDKS dan PMKS ke PT Kasamaganda serta dugaan gratifikasi uang negara lewat mobil mewah.

Laporan terbaru tentang PDKS ini dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.  Laporan disampaikan ke KPK pada 27 Juli 2016 tentang dugaan korupsi dan penjualan asset PDKS oleh Bupati Simeulue Rizwan NS.  

Dalam laporan disebutkan Bupati Rizwan NS telah menjual asse daerah berupa PMKS kepada pihak ketigan yakni PT Kasama Ganda pada tahun 2012-2013. Penjualan itu tanpa  persetujuan anggota DPRK setempat juga tanpa melalui proses lelang.  Sehingga ditengarai kerugian keuangan  negara atas pejualan PMKS ini Rp. 53.098.185.000.

Selain Bupati Riswan NS sederet nama lain seperti Wakil Bupati Simeulue, Hasrul Ediyar ,mantan Ketua DPRK H Aryaudin, mantan Kadis Kehutanan Ibnu Abbas dan Kepala KP2T Asmanudin, dan Direktur PT Kasama Ganda Sulaiman Ibrahim selaku pengelola PDKS sejak akhir tahun 2012 juga turut dilaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut. BACA DI SINI

Riswan NS juga membantah semua tuduhan yang dilaporkan LSM itu ke KPK. Kepada Habadaily.com, Riswan mengakau persoalan PDKS dan PMKS sudah dipolitisir.  Pihak pendukung Darmili masih ingin PDKS dibiayai oleh Pemda melalui APBK.  Mereka tidak tahu apa yang terjadi di PDKS, selama 10 tahun pembiayannya dibebankan pada APBK.

“Yakinlah semua tuduhan itu, tidak ada benarnya. Dalam meng KSO-kan PDKS ini tidak kong kalikong dengan siapapun. Dewan juga menyetujui, hanya sebagian mereka yang tidak suka, sementara para Ketua DPRK di sana semua setuju. Jadi ini sudah dipolitisir,” katanya kepada Habadaily.com beberapa waktu lalu.

Merujuk polemik  ini, PDKS yang tujuannya didirikan untuk mendongkrak PAD,berbalik menjadi pendongkrak masalah.  Awalnya direncanakan untuk membuka lapangan kerja bagi warganya,  terbalik mejadi peretas jalan menuju penjara pada pemimpinnya.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.