Hasil audit BPK juga menyebutkan dari tahun ke tahun penyertaan modal ke PDKS menemukan gejala-gejala tidak sehat yang dapat merugikan keuangan daerah. Melihat dari hasil audit tersebut, sehingga penyertaan modal ke PDKS dari APBD sejak tahun 2013 resmi dihentikan.
Pemerintah baru menetapkan, pengelolaan PDKS tetap harus dijalankan tetapi tidak lagi dengan anggaran daerah melainkan melalu Kerjasama Operasi (KSO) dengan perusahaan swasta. Pada tahun 2013 Bupati dan Wakil Bupati Simeulue menunjuk PT Kasamaganda untuk mengelola PDKS. Termasuk mengelola Pabril Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang sudah dibangun di Simeulue.
PT Kasamaganda merupakan sebuah perusahan dari luar Simeulue. Mereka membuat sejumlah perjanjian-perjanjian di atas notaris. Pemerintah Simeulue dalam hal ini hanya menerima hasil dari persentase penghasilan PDKS dan PMKS sesuai perjanjian dengan perusahaan itu.
Pemberhentian penyertaan modal ini, berubah menjadi gejolak politik di sana. Darmili sebagai mantan bupati dan pendiri PDKS dan PMKS tidak menerima kebijakan tersebut. Bukan hanya melalui protes dan gerakan-gerakan massa lainnya. Darmili terus berupaya agar KSO itu dibatalkan.
Salah satu jalan ditempuh yakni lewat jalur politik. Darmili menyalonkan diri sebagai legislatif di Simeulue pada Pemilihan Legislatif (Pilek) 2014. Tujuannya agar menjegal langkah pemerintah di sana untuk meng KSO-kan PDKS ke pihak swasta. Bagaimana PDKS tetap dikelola daerah.
Langkah Darmili menjadi anggota legislatif di Simelue berjalan mulus. Ia terpilih menjadi salah seorang anggota DPRK Simeulue dari Partai Golkar. Dari lembaga legislatif tersebut, Darmili terus saja menyuarakan agar PDKS dan PMKS diambil alih dari tangan PT Kasamaganda.
“Awalnya saya tidak ada niat sama sekali untuk menjadi anggota DPRK setelah tidak lagi bupati. Tapi niat itu muncul hanya karena melihat kinerja pemerintah baru yang menjadikan PDKS dan PMKS menjadi milik orang lain, bukan lagi milik Kabupaten Simeulue,” kata Darmili pada Habadaily.com beberapa waktu lalu.
Namun demikian, suara Darmili di parlemen untuk pengembalian PDKS ini tidak membuahkan hasil. Akibatnya gejolak politik antara kubu Darmili dan Riswan NS, Bupati Simeulue terus melebar. Banyak progrman mereka yang tidak direstui kubu Darmili di parlemen.
Gejolak politik itu tidak hanya berlangsung di wilayah itu, namun kemudian melebar ke luar Aceh bahkan merebak ke penegak hukum. Tidak lama kemudian, Kejaksaan Tinggi Aceh membeberkan ke media massa, pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi PDKS.
Kasus tersebut terkait penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002 hingga 2012 atau masa pemerintahan Darmili selama 10 tahun. Kerugian negara ditaksir penyidik tidak tanggung-tanggung yakni senilai Rp 51 miliar dari penyertaan modal Rp 225 miliar. BACA DI SINI
Tidak hanya dengan kasus ini, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Meulaboh menyampaikan ke media telah melaporkan mantan Bupati Simeulue ke Komisi Pembertasan Korupsi (KPK). Bukan hanya soal dugaan korupsi dana PDKS tetapi termasuk sejumlah dugaan korupsi lainnya. Kasus-kasus tersebut terjadi selama 10 tahun Darmili memimpin Simeulue. BACA DI SINI
Darmili menampik semua tuduhan tersebut. Ia mengaku, laporan ini adalah faktor politis dari orang lain yang tidak suka kepadanya. Orang lain dimaksud, adalah mereka pemerintah baru di Simeulue dan para pendukungnya. Menurut Darmili, itu terjadi karena kinerja pemerintah baru di Simeulue dalam meng KSO-kan PDKS dan PMKS sudah tercium gelagat tidak baik.
Gelagat itu antara lain, terjadinya gratifikasi dalam peralihan PDKS dan PMKS. Riswan NS dan wakilnya Hasrul Edyar ditengarai telah mendapat mobil mewah jenis Roobicon dari pihak PT Kasamaganda sehingga perusahaan itu ditunjuk mengelola PDKS dan PMKS. Diduga juga, perusahan itu yang menyokong anggaran untuk pasangan Riswan NS dan Hasrul Edyar dalam Pilkada.