PERUSAHAAN Daerah Kabupaten Simeulue atau kerap disebut Perusaahan Daerah Kebun Sawit (PDKS) dirintis sejak tahun 2002. Tidak bisa dipungkiri, perintis perusahaan itu adalah Darmili, Putra Simeulue yang menduduki jabatan bupati kabupaten itu, dua priode (2001-2012).
Tujuan dari perkebenunan ini, selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga untuk membuka lapangan kerja ribuan warga Simeulue. Kala itu, Aceh sedang dalam konflik antara GAM dan Pemerintah Indoneisa bahkan sudah masuk tahap Darurat Militer (DM).
Sebelum adanya PDKS, ribuan warga Simeulue yang mayoritas para pemuda pengangguaran merantau ke Nagan Raya, Meulaboh dan Aceh Jaya (orang Simeuleue menyebutnya ke daratan). Masalah itu menjadi pemikiran Darmili selaku bupati saat itu.
Bagaimana warganya yang merantau ke daratan tidak terjurumus dalam gerakan yang dilarang pemerintah. Lalu muncul ide untuk membuka usaha yang sifatnya bisa menampung ribuan tenaga kerja, agar warga Simeulue bisa pulang kampung untuk menyambung nafkah keluarga mereka.
Beberapa pecan lalu, kepada Habadaily.com Darmili mengisahkan, ide mendirikan PDKS itu hasil sebuah musyawarah dengan para tokoh masyarakat di Simeulue dan turut berkoordinasi dengan Pangdam IM, Endang Swarya pada tahun 2001 silam.
Beberapa ide muncul, mulai dari usaha perikanan, pertanian hingga perkebunan. Namun setelah menjalani berbagai proses musyawarah akhirnya diputuskan membuka usaha bidang perkebunan saja. "Maka kita bukalah PDKS yang keberulan ada lahan bekas tebangan sebuah perusahaan kayu yang saat itu beroperasi di sana. Bekas lahan itulah kita manfaatkan sebagai lokasi PDKS," ujar Darmili.
Kemudian pada tahun 2002 untuk membuka lahan PDKS ini mulailah diplotkan anggatan melalui APBD Simeulue. Pembahasan sistem perencanaan atau bisnis plan yang mantang juga dilakukan. Anggaran PDKS juga bukan lahir tengah malam atau dicuri dari mata anggaran lain.
Tetapi lahir berdasarkan aturan berlaku, dibahas di dewan sebagaimana layaknya sebuah anggaran resmi lainnya. Sejak dibuka PDKS, ribuan warga Simeulue yang awalnya merantau, kembali ke daerah dan bekerja di sana. Mereka yang merantau pulang dan bekerja di PDKS dengan penghasilan lumayan.
Begitulah dari tahun ke tahun, hingga pada tahun 2006 PDKS panen perdana. Panen buah sawit terus berlanjut hingga sekarang walapun hasilnya belum sepadan dengan anggarannya. Banyak kisah dialami Darmili atas pendirian PDKS ini.
Ia pernah di bawa ke kursi pesakitan pengadilan terkait kasus Hak Guna Usaha (HGU) lokasi PDKS yang notabenenya bekas tebangan kayu perusahaan lain. Dalam kasus ini Darmili dihukum inkrah 6 bulan kurungan dengan percobaan 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2012.
Gejolak Awal PDKS
Pada 2012, masa tugas Darmili sebagai Bupati Simeuleu berakhir. Kendali pemerintahan beralih kepada pemimpin baru terpilih pada Pilkada 2012, Riswan NS dan Hasrul Edyar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Priode 2012-2017.
Beberapa bulan usai dilantik, salah satu menjadi bahan evaluasi yang digerakkan adalah menghentikan penyertaan modal ke PDKS seperti 10 tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil karena penghasilan dari PDKS dengan pengeluaran anggaran daerah tidak berimbang.
Hasil audit BPK juga menyebutkan dari tahun ke tahun penyertaan modal ke PDKS menemukan gejala-gejala tidak sehat yang dapat merugikan keuangan daerah. Melihat dari hasil audit tersebut, sehingga penyertaan modal ke PDKS dari APBD sejak tahun 2013 resmi dihentikan.
Pemerintah baru menetapkan, pengelolaan PDKS tetap harus dijalankan tetapi tidak lagi dengan anggaran daerah melainkan melalu Kerjasama Operasi (KSO) dengan perusahaan swasta. Pada tahun 2013 Bupati dan Wakil Bupati Simeulue menunjuk PT Kasamaganda untuk mengelola PDKS. Termasuk mengelola Pabril Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang sudah dibangun di Simeulue.
PT Kasamaganda merupakan sebuah perusahan dari luar Simeulue. Mereka membuat sejumlah perjanjian-perjanjian di atas notaris. Pemerintah Simeulue dalam hal ini hanya menerima hasil dari persentase penghasilan PDKS dan PMKS sesuai perjanjian dengan perusahaan itu.
Pemberhentian penyertaan modal ini, berubah menjadi gejolak politik di sana. Darmili sebagai mantan bupati dan pendiri PDKS dan PMKS tidak menerima kebijakan tersebut. Bukan hanya melalui protes dan gerakan-gerakan massa lainnya. Darmili terus berupaya agar KSO itu dibatalkan.
Salah satu jalan ditempuh yakni lewat jalur politik. Darmili menyalonkan diri sebagai legislatif di Simeulue pada Pemilihan Legislatif (Pilek) 2014. Tujuannya agar menjegal langkah pemerintah di sana untuk meng KSO-kan PDKS ke pihak swasta. Bagaimana PDKS tetap dikelola daerah.
Langkah Darmili menjadi anggota legislatif di Simelue berjalan mulus. Ia terpilih menjadi salah seorang anggota DPRK Simeulue dari Partai Golkar. Dari lembaga legislatif tersebut, Darmili terus saja menyuarakan agar PDKS dan PMKS diambil alih dari tangan PT Kasamaganda.
“Awalnya saya tidak ada niat sama sekali untuk menjadi anggota DPRK setelah tidak lagi bupati. Tapi niat itu muncul hanya karena melihat kinerja pemerintah baru yang menjadikan PDKS dan PMKS menjadi milik orang lain, bukan lagi milik Kabupaten Simeulue,” kata Darmili pada Habadaily.com beberapa waktu lalu.
Namun demikian, suara Darmili di parlemen untuk pengembalian PDKS ini tidak membuahkan hasil. Akibatnya gejolak politik antara kubu Darmili dan Riswan NS, Bupati Simeulue terus melebar. Banyak progrman mereka yang tidak direstui kubu Darmili di parlemen.
Gejolak politik itu tidak hanya berlangsung di wilayah itu, namun kemudian melebar ke luar Aceh bahkan merebak ke penegak hukum. Tidak lama kemudian, Kejaksaan Tinggi Aceh membeberkan ke media massa, pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi PDKS.
Kasus tersebut terkait penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002 hingga 2012 atau masa pemerintahan Darmili selama 10 tahun. Kerugian negara ditaksir penyidik tidak tanggung-tanggung yakni senilai Rp 51 miliar dari penyertaan modal Rp 225 miliar. BACA DI SINI
Tidak hanya dengan kasus ini, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Meulaboh menyampaikan ke media telah melaporkan mantan Bupati Simeulue ke Komisi Pembertasan Korupsi (KPK). Bukan hanya soal dugaan korupsi dana PDKS tetapi termasuk sejumlah dugaan korupsi lainnya. Kasus-kasus tersebut terjadi selama 10 tahun Darmili memimpin Simeulue. BACA DI SINI
Darmili menampik semua tuduhan tersebut. Ia mengaku, laporan ini adalah faktor politis dari orang lain yang tidak suka kepadanya. Orang lain dimaksud, adalah mereka pemerintah baru di Simeulue dan para pendukungnya. Menurut Darmili, itu terjadi karena kinerja pemerintah baru di Simeulue dalam meng KSO-kan PDKS dan PMKS sudah tercium gelagat tidak baik.
Gelagat itu antara lain, terjadinya gratifikasi dalam peralihan PDKS dan PMKS. Riswan NS dan wakilnya Hasrul Edyar ditengarai telah mendapat mobil mewah jenis Roobicon dari pihak PT Kasamaganda sehingga perusahaan itu ditunjuk mengelola PDKS dan PMKS. Diduga juga, perusahan itu yang menyokong anggaran untuk pasangan Riswan NS dan Hasrul Edyar dalam Pilkada.
Dugaan ini kemudian menjadi pintu masuk para pihak yang setuju dengan Darmili untuk melakukan aksi-aksi. Tidak hanya demontrasi bersar-besaran di Simeulue, tetapi unjuk rasa turut disuarakan di depan Geduang Kejaksaan Tinggi Aceh. Kejaksaan Tinggi juga sempat menerbitkan Surat Penrintah Penyelidikan (Sprindik) terkait hal ini. Namun hingga kini posisi kasus belum jelas. BACA DI SINI
Tidak berselang lama dengan Sprindik untuk dugaan kasus melilit Bupati Riswan NS ini, Kejaksaan Tinggi kemudian kembali menyampaikan ke media bahwa kasus penyertaan modal PDKS tahun 2002-2012 penangannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan itu menyusul alat bukti perkara ini sudah cukup kuat. Indikasi dugaan korupsi kasus ini masih seperti dugaan awal yakni Rp 51 miliar namun jumlah hakikinya masih dalam pengauditan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BACA DI SINI
Tak hanya itu, rumah Darmili dan Kantor PDKS di Sinabang digeledah tim penyidik Kejati Aceh. Namun setelah penggeladahan ini, posisi kasus masih di penyidikan dan Darmili berganti status menjadi tersangka. Tetapi kasus masih menggantung hingga sekarang. BACA DI SINI
Kasus terhadapat Darmili belum selesai, kemudain muncul lagi kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Riswan NS terkait peralihan pengelolaan PDKS dan PMKS ke PT Kasamaganda serta dugaan gratifikasi uang negara lewat mobil mewah.
Laporan terbaru tentang PDKS ini dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya. Laporan disampaikan ke KPK pada 27 Juli 2016 tentang dugaan korupsi dan penjualan asset PDKS oleh Bupati Simeulue Rizwan NS.
Dalam laporan disebutkan Bupati Rizwan NS telah menjual asse daerah berupa PMKS kepada pihak ketigan yakni PT Kasama Ganda pada tahun 2012-2013. Penjualan itu tanpa persetujuan anggota DPRK setempat juga tanpa melalui proses lelang. Sehingga ditengarai kerugian keuangan negara atas pejualan PMKS ini Rp. 53.098.185.000.
Selain Bupati Riswan NS sederet nama lain seperti Wakil Bupati Simeulue, Hasrul Ediyar ,mantan Ketua DPRK H Aryaudin, mantan Kadis Kehutanan Ibnu Abbas dan Kepala KP2T Asmanudin, dan Direktur PT Kasama Ganda Sulaiman Ibrahim selaku pengelola PDKS sejak akhir tahun 2012 juga turut dilaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut. BACA DI SINI
Riswan NS juga membantah semua tuduhan yang dilaporkan LSM itu ke KPK. Kepada Habadaily.com, Riswan mengakau persoalan PDKS dan PMKS sudah dipolitisir. Pihak pendukung Darmili masih ingin PDKS dibiayai oleh Pemda melalui APBK. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di PDKS, selama 10 tahun pembiayannya dibebankan pada APBK.
“Yakinlah semua tuduhan itu, tidak ada benarnya. Dalam meng KSO-kan PDKS ini tidak kong kalikong dengan siapapun. Dewan juga menyetujui, hanya sebagian mereka yang tidak suka, sementara para Ketua DPRK di sana semua setuju. Jadi ini sudah dipolitisir,” katanya kepada Habadaily.com beberapa waktu lalu.
Merujuk polemik ini, PDKS yang tujuannya didirikan untuk mendongkrak PAD,berbalik menjadi pendongkrak masalah. Awalnya direncanakan untuk membuka lapangan kerja bagi warganya, terbalik mejadi peretas jalan menuju penjara pada pemimpinnya.[]