Kisah Tragis Korban Pemerkosaan di Simeulue

May 7, 2016 - 11:52
2 dari 3 halaman

Begitupun, Kapolres tidak menghalangi upaya perdamaian secara kekeluargan antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak mengurangi hukuman pidana, karena perbuatan pelaku dinilai telah diluar batas akal sehat.

“Pelaku diancam hukum 15 tahun penjara, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.

Kejadian menimpa L terjadi pada 28 April 2016 malam. Waktu ini L berkunjung ke rumah kerabat dekat orang tuanya di Kecamatan Simeulue Timur sekitar 10 kilometer dari kota Sinabang.

Sekitar pukul 20:00 WIB, korban bertamu ke rumah pelaku yang tak jauh dengan tempat tinggal kerbat ayahnya. Korban ke sana karena adik perempuan pelaku merupakan teman sepermainan korban. Malam itu mereka pun mengobrol dengan adik pelaku hingga pukul 22:00 WIB.

Karena hampir larut malam, korban kemudian pamit kepada adik perempuan pelaku, namun sesaat telah berada di luar rumah, tiba-tiba pelaku memanggil korban dari samping rumahnya. Karena kenal korban mendekaati pelaku.

Tanpa ada rasa curiga dan korban mengobrol dengan pelaku seraya berpamitan. Saat membalikan badan hendak pulang tiba-tiba pelaku membekap mulut korban dari belakang dan mengikat tangan korban dengan seutas tali yang diduga telah disiapkan pelaku.

Korban tidak berdaya meskipun telah berupaya melakukan perlawanan dengan sekuat tenaga. Pelaku kemudian menyeret korban ke lokasi gelap jalan menuju lokasi di bawah salah satu jembatan yang tidak jauh dari rumah pelaku.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.