HABADAILY.COM – Kapolres Simeulue, AKBP Edi Bastari terlihat berang dengan kasus pemerkosaan yang menimpa anak dibawah umur berinisial L (14) dengan pelaku seorang remaja (17 tahun). Ia berjanji akan mengajukan hukuman berat terhadap pelaku berinisial SU tersebut.
Komitmen ini disampaikan Kapolres saat berkunjung ke rumah korban, Jumat (06/05/2016)`untuk mendengar langsung kisah pemerkosaan dialami L. Sembari memberi semangat dan motivasi agar korban kembali bangkit.
Korban sudah kembali ke rumahnya setelah menjalani perawatan di rumah sakit umum Simeulue sejak 28 April 2016 lalu atau beberapa jam usai kejadian pemerkosaan. Meskipun masih terlihat lemas dan saat berjalan masih harus dipapah oleh orang tuanya.
Namun kondisi kesehatannya sudah mulai berangsur pulih. Meskipun rasa trauma atas kejadian itu masih dirasakan oleh korban. Secara umum korban sudah dalam kondisi membaik.
Setelah mendengarkan kronologis lengkap langsung dari korban. Kapolres AKBP Edi Bastari mengaku, pemerkosaan ini merupakan kejadian yang biadab. Ia berjanji akan mengajukan hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan itu.
"Ini pelakunya sudah keterlaluan dan sangat brutal, tidak ada lagi rasa kemanusiaannya, saya tidak main-main, dan jangan coba-coba ada yang menghalangi dalam kasus ini," tegas Edi Bastari.
Kapolres menegaskan akan bertanggungjawab atas kasus tersebut. sembari mengingatkan agar tidak ada yang menghalang-halangi pengusutan kasus tersebut. Baik dari pihak pelaku maupun aparat desa.
Begitupun, Kapolres tidak menghalangi upaya perdamaian secara kekeluargan antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak mengurangi hukuman pidana, karena perbuatan pelaku dinilai telah diluar batas akal sehat.
“Pelaku diancam hukum 15 tahun penjara, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.
Kejadian menimpa L terjadi pada 28 April 2016 malam. Waktu ini L berkunjung ke rumah kerabat dekat orang tuanya di Kecamatan Simeulue Timur sekitar 10 kilometer dari kota Sinabang.
Sekitar pukul 20:00 WIB, korban bertamu ke rumah pelaku yang tak jauh dengan tempat tinggal kerbat ayahnya. Korban ke sana karena adik perempuan pelaku merupakan teman sepermainan korban. Malam itu mereka pun mengobrol dengan adik pelaku hingga pukul 22:00 WIB.
Karena hampir larut malam, korban kemudian pamit kepada adik perempuan pelaku, namun sesaat telah berada di luar rumah, tiba-tiba pelaku memanggil korban dari samping rumahnya. Karena kenal korban mendekaati pelaku.
Tanpa ada rasa curiga dan korban mengobrol dengan pelaku seraya berpamitan. Saat membalikan badan hendak pulang tiba-tiba pelaku membekap mulut korban dari belakang dan mengikat tangan korban dengan seutas tali yang diduga telah disiapkan pelaku.
Korban tidak berdaya meskipun telah berupaya melakukan perlawanan dengan sekuat tenaga. Pelaku kemudian menyeret korban ke lokasi gelap jalan menuju lokasi di bawah salah satu jembatan yang tidak jauh dari rumah pelaku.
"Saya diseret ke bawah jembatan, di sana dia lakukan," kata L dengan suara terbata-bata dengan keringat menguncur dari keningnya saat membeberkan perilakuan SU.
Saat itu, korban sempat pingsan dan kembali siuman sekitar pukul 23:30 WIB dan pelaku masih tetap belum menghentikan perbuatannya. Setelah itu korbaan kembali tak sadar diri dan baru sadar setelah pelaku selesai melakukan perbuatan bejatnya dan meninggalkan korban dalam kegelapan malam.
Setelah siuman, sekitar pukul 02:00 wib korban pulang ke rumah pamannya, Mustaruddin yang tidak jauh dengan lokasi kejadian dengan merangkak dan dengan kondisi setengah bugil dan dipenuhi darah. Melihat kejadian itu, Mustarudin membawa korban ke rumah tetangga lainnya, Ilhamsyah.
Ibu korban, S (53) meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku yang berat. Kerena kejadian ini telah membuat masa depan anaknya hancur. "Anak saya sangat menderita, saya tidak terima, hukum pelakunya pak kapolres," pinta ibu korban kepada Edi Bastari.[acl/jp]