HABADAILY.COM - Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya menjadi usulan inisiatif DPRK Banda Aceh pada program Legislasi Prioritas tahun 2016. Usulan itu disampaikan pada laporan tentang hasil penyusunan rancangan Program Legislasi Banda Aceh 2016 oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK setempat.
Selain Raqan ini Banleg juga mengusulkan empat ragan lainnya antara lain Raqan Tentang Ketahanan Keluarga, Raqan Tentang Jaminan Produk Halal, Raqan Tentang Pembangunan Kepemudaan Gampong dan Pemerintahan Gampong.
“Dari 20 raqan ada Lima Raqan yang menjadi usulan inisiatif DPRK Banda Aceh yang menjadi program Legislasi Prioritas tahun 2016,” Kata Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Syarifah Munirah, pada Sidang Paripurna Masa Persidangan I, Jumat, (29/01/2016).
Usulan berdasarkan kriteria-kriteria dan target ada 20 Raqan yang disepakati oleh Banleg dalam Program Legislasi Tahun 2016 diilakukan setelah melalui proses rapat-rapat kerja Banleg dengan mengundang Pemerintah Kota. Banleg menyepakati bahwa jumlah qanun yang masuk dalam proioritas tahun 2016 sebanyak 20 Raqan.