Raqan Pelestarian Sejarah Prioritas DPRK Banda Aceh 2016

January 30, 2016 - 11:34
Syarifah Munirah | dok Habadaily.com

HABADAILY.COM -  Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya menjadi usulan inisiatif DPRK Banda Aceh  pada program Legislasi Prioritas tahun 2016. Usulan itu disampaikan pada laporan tentang hasil penyusunan rancangan Program Legislasi Banda Aceh 2016 oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK setempat.

Selain Raqan ini Banleg juga mengusulkan empat ragan lainnya antara lain Raqan Tentang Ketahanan Keluarga, Raqan Tentang Jaminan Produk Halal, Raqan Tentang Pembangunan Kepemudaan Gampong  dan Pemerintahan Gampong.

“Dari 20 raqan ada Lima Raqan yang menjadi usulan inisiatif DPRK Banda Aceh yang menjadi program Legislasi Prioritas tahun 2016,” Kata Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Syarifah Munirah, pada Sidang Paripurna Masa Persidangan I, Jumat, (29/01/2016).

Usulan berdasarkan kriteria-kriteria dan target ada 20 Raqan yang disepakati oleh Banleg dalam Program Legislasi Tahun 2016 diilakukan setelah melalui proses rapat-rapat kerja Banleg dengan mengundang Pemerintah Kota. Banleg menyepakati bahwa jumlah qanun yang masuk dalam proioritas tahun 2016 sebanyak 20 Raqan.

“Rancangan qanun ini 5 dari Inisiatif DPRK dan 15 lainya dari Pemerintah Kota dan naskah akademik serta rancangan qanun-nya dipersiapkan oleh Pemerintah Kota juga oleh DPRK Banda Aceh. dan Badan Legislasi menyadari bahwa target 20 (Dua Puluh) buah rancangan qanun yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran 2016,” jelas sarifah.

Syarifah menambahkan, Banleg DPRK Banda Aceh merekomendasikan kepada rapat paripurna agar menyetujui dan menetapkan rancangan keputusan DPRK Banda Aceh  tentang program legislasi tahun 2016, menjadi keputusan DPRK Banda Aceh sehingga bisa segera membahas lima Raqan yang sudah diusulkan ke DPRK. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.