Ramli Rasyid, satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Yayasan Politehnik Aceh | Foto Medanbisnisdaily.com @Habadaily.com
3 dari 3 halaman
Dari keempat terdakwa ini, hanya terdakwa Ramli Rasyid yang kini sebagai Ketua Kesbangpolimnas Banda Aceh yang mengajukan pembelaan atas dakwaan (eksepsi), sementara tiga lainnya menyatakan langsung ke pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi).
Khusus untuk terdakwa Ramli Rasyid, eksepsinya akan dibacakan pada sidang mendatang yakni Senin, 4 Januari 2016. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya akan disidang kembali pada 11 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, terdakwa Ramli Rasyid didampingi penasehat hukum Aulia Rahman dan tiga lainnya oleh Darwis Cs [] BACA : Berkas Korupsi Dana Politehnik Aceh ke Pengadilan
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow