Terdakwa Korupsi Dana Politeknik Aceh Rp 2,3 M Diadili

December 28, 2015 - 16:19
Ramli Rasyid, satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Yayasan Politehnik Aceh | Foto Medanbisnisdaily.com @Habadaily.com
3 dari 3 halaman

Dari keempat terdakwa ini, hanya terdakwa Ramli Rasyid yang kini sebagai Ketua Kesbangpolimnas Banda Aceh yang mengajukan pembelaan atas dakwaan (eksepsi), sementara tiga lainnya menyatakan  langsung ke pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi).

Khusus untuk terdakwa Ramli Rasyid, eksepsinya akan dibacakan pada sidang mendatang yakni Senin, 4 Januari 2016. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya akan disidang kembali pada 11 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, terdakwa Ramli Rasyid didampingi penasehat hukum Aulia Rahman dan tiga lainnya oleh Darwis Cs [] BACA : Berkas Korupsi Dana Politehnik Aceh ke Pengadilan

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.