Terdakwa Korupsi Dana Politeknik Aceh Rp 2,3 M Diadili

December 28, 2015 - 16:19
Ramli Rasyid, satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Yayasan Politehnik Aceh | Foto Medanbisnisdaily.com @Habadaily.com

HABADAILY.COM - Empat terdakwa korupsi dana Yayasan Politeknik Aceh tahun 2011-2012 Rp 2,3 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (28/12/15). Dakwaan keempatnya dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempatnya antara lain Ramli Rasyid, Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Zainal Hanafi Direktur Politeknik Aceh, Sibran Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh dan Elfina mantan Bendahara Yayasan Poltehnik Aceh yang juga terpidana korupsi dana pegadaian.

Dalam dakwaan JPU dipimpin Lena Rosdiana Aji dari Kejari Banda Aceh, menyebutkan keempat pejabat yang di Yayasan Politeknik Aceh tersebut telah bersama-sama melakukan kejahatan korupsi dana yang seharusnya untuk kebutuhan dan kemajuan yayasan.

“Kasus ini terjadi  pada tahun 2011 dan 2012. Pada tahun itu Politeknik Banda Aceh menerima bantuan hibah sebesar Rp. 11.062.938.000 dengan rincian tahun 2011 Rp. 4.765.938.000 dari Ditjen Dikti dan Rp. 300.000.000 dari Pemko Banda Aceh,” tegas JPU di hadapan majelis hakim dipimpin Sulthoni, didampingi Muhifuddin dan Zulfan Effendi.

Adapun dana tahun 2012, jelas JPU,  Rp. 5.497 miliar diantaranya dari Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti)  dan Rp. 500 juta dari Pemko Banda Aceh. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tanggal 31 Agustus 2015 atas laporan keuangan yayasan telah terjadi kerugian negara atas penggunaan anggaran tersebut.  

“Hasil audit BPKP menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini Rp 2,3 miliar dari anggaran 11,062 miliar. Dan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan keempat terdakwa yang bertanggung jawab  pada dana yayasan,” rinci JPU.

Atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh keempat terdakwa, JPU mengancam mereka dengan Pasa 2 dan Pasal 3  Undang-undang (UU) No. No. 31 tahun 1999  jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Ramli Rasyid Ajukan Eksepsi

Dari keempat terdakwa ini, hanya terdakwa Ramli Rasyid yang kini sebagai Ketua Kesbangpolimnas Banda Aceh yang mengajukan pembelaan atas dakwaan (eksepsi), sementara tiga lainnya menyatakan  langsung ke pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi).

Khusus untuk terdakwa Ramli Rasyid, eksepsinya akan dibacakan pada sidang mendatang yakni Senin, 4 Januari 2016. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya akan disidang kembali pada 11 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, terdakwa Ramli Rasyid didampingi penasehat hukum Aulia Rahman dan tiga lainnya oleh Darwis Cs [] BACA : Berkas Korupsi Dana Politehnik Aceh ke Pengadilan

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.