Adapun dana tahun 2012, jelas JPU, Rp. 5.497 miliar diantaranya dari Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Rp. 500 juta dari Pemko Banda Aceh. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tanggal 31 Agustus 2015 atas laporan keuangan yayasan telah terjadi kerugian negara atas penggunaan anggaran tersebut.
“Hasil audit BPKP menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini Rp 2,3 miliar dari anggaran 11,062 miliar. Dan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan keempat terdakwa yang bertanggung jawab pada dana yayasan,” rinci JPU.
Atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh keempat terdakwa, JPU mengancam mereka dengan Pasa 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No. No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Ramli Rasyid Ajukan Eksepsi