HABADAILY.COM - Empat terdakwa korupsi dana Yayasan Politeknik Aceh tahun 2011-2012 Rp 2,3 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (28/12/15). Dakwaan keempatnya dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempatnya antara lain Ramli Rasyid, Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Zainal Hanafi Direktur Politeknik Aceh, Sibran Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh dan Elfina mantan Bendahara Yayasan Poltehnik Aceh yang juga terpidana korupsi dana pegadaian.
Dalam dakwaan JPU dipimpin Lena Rosdiana Aji dari Kejari Banda Aceh, menyebutkan keempat pejabat yang di Yayasan Politeknik Aceh tersebut telah bersama-sama melakukan kejahatan korupsi dana yang seharusnya untuk kebutuhan dan kemajuan yayasan.
“Kasus ini terjadi pada tahun 2011 dan 2012. Pada tahun itu Politeknik Banda Aceh menerima bantuan hibah sebesar Rp. 11.062.938.000 dengan rincian tahun 2011 Rp. 4.765.938.000 dari Ditjen Dikti dan Rp. 300.000.000 dari Pemko Banda Aceh,” tegas JPU di hadapan majelis hakim dipimpin Sulthoni, didampingi Muhifuddin dan Zulfan Effendi.