“Kenapa juga ahli bilang dalam BAP, kalau APL itu tanah negara (APL atau Tanah Negara). Sementara di sini sudara katakan APL itu bukan tanah negara. Saran saya, lain kali, jangan ngoceh diluar pengetahuan saudara. Berilah keterangan jujur, saudara ini ahli ," tegur hakim Saiful.
Usai memintai pendapat saksi Fajri, majelis hakim meminta pendapat seorang ahli dari Inspektorat Aceh, Murthala. Ahli ini menilai jika tahapan verifikasi pembebasan lahan PKS Abdya sudah dilalui oleh tim verifikasi dan memasukkan sebagai aset negara, maka uang yang dibayar tersebut sah dan dibolehkan. "Ya, tentu pembayarannya sudah sah," ungkapnya.
Sebelumnya majelis hakim juga memeriksa seorang ahli lainnya yakni M Taufik mantan Kepala BPN Banda Aceh yang kini menjadi Kepala BPN di Tebing Tinggi, Sumut. Ahli ini menerangkan terkait regulasi tanah negara, alas hak dan tanah adat. [] Baca : Ini Pendapat Ahli Terkait Lahan PKS Abdya