HABADAILY.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli pada sidang lanjutan kasus pembebasan lahan PKS Abdya di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/10/15). Salah seorang diantara mereka sempat ditegur majelis hakim karena keterangannya dalam BAP Polisi berbeda dengan apa yang disampaikan di ruang sidang.
Saksi bernama Fajri tersebut, seorang pegawai pada dinas kehutanan di Aceh. Dalam perkara ini ia dipercayakan penyidik sebagai ahli dalam bidang kawasan kehutanan. Ironisnya, banyak hal tentang kawasan hutan tak bisa dijelaskan detil di ruang sidang.
Saksi Fajri ditegur hakim saat ia memberi pendapat soal makna Areal Penggunaan Lain (APL). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, ahli ini mengatakan lahan PKS yang dibebaskan Pemkab Abdya tahun 2011 termasuk “APL atau tanah negara,” katanya.
Sementara, di ruang sidang saksi Fajri berpendapat, dalam APL bisa saja ada tanah negara, tanah adat dan tanah garapan masyarakat. “APL itu tidak sama artinya dengan tanah negara.” Mendengar jawaban ini, hakim anggota Saiful As’ari langsung menegurnya.
“Kenapa juga ahli bilang dalam BAP, kalau APL itu tanah negara (APL atau Tanah Negara). Sementara di sini sudara katakan APL itu bukan tanah negara. Saran saya, lain kali, jangan ngoceh diluar pengetahuan saudara. Berilah keterangan jujur, saudara ini ahli ," tegur hakim Saiful.
Usai memintai pendapat saksi Fajri, majelis hakim meminta pendapat seorang ahli dari Inspektorat Aceh, Murthala. Ahli ini menilai jika tahapan verifikasi pembebasan lahan PKS Abdya sudah dilalui oleh tim verifikasi dan memasukkan sebagai aset negara, maka uang yang dibayar tersebut sah dan dibolehkan. "Ya, tentu pembayarannya sudah sah," ungkapnya.
Sebelumnya majelis hakim juga memeriksa seorang ahli lainnya yakni M Taufik mantan Kepala BPN Banda Aceh yang kini menjadi Kepala BPN di Tebing Tinggi, Sumut. Ahli ini menerangkan terkait regulasi tanah negara, alas hak dan tanah adat. [] Baca : Ini Pendapat Ahli Terkait Lahan PKS Abdya