Ngoceh Diluar Keahlian, Ahli Ini Ditegur Hakim

October 7, 2015 - 23:34
internet @habadaily.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli pada sidang lanjutan kasus pembebasan lahan PKS Abdya di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/10/15). Salah seorang diantara mereka sempat ditegur majelis hakim karena keterangannya dalam BAP Polisi berbeda dengan apa yang disampaikan di ruang sidang.

Saksi bernama Fajri tersebut, seorang pegawai pada dinas kehutanan di Aceh. Dalam perkara ini ia dipercayakan penyidik  sebagai ahli dalam bidang kawasan kehutanan. Ironisnya, banyak hal tentang kawasan hutan tak bisa dijelaskan detil di ruang sidang.

Saksi Fajri ditegur hakim saat ia memberi pendapat soal makna Areal Penggunaan Lain (APL). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, ahli ini mengatakan lahan PKS yang dibebaskan Pemkab Abdya tahun 2011 termasuk “APL atau tanah negara,” katanya.  

Sementara, di ruang sidang saksi Fajri berpendapat, dalam APL bisa saja ada tanah negara, tanah adat dan tanah garapan masyarakat.  “APL itu tidak sama artinya dengan tanah negara.”  Mendengar jawaban ini, hakim anggota Saiful As’ari  langsung menegurnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.