"Gugutan praperadilan ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, cq Koarmabar, cq Lanal Sabang tak sesuai azas hukum tata negara. Karena lembaga yang dipraperadilan ini bukan lembaga yang melakukan penangkapan. Lembaga yang tidak menangkap tidak dibenarkan untuk digugat," ungkap Kurniawan pada sidang sehari sebelumnya.
Keterangan dari ahli pemohon ini pun mendapat sanggahan dari tim kuasa hukum termohon (Lanal Sabang) Mayor Laut Herry Supriyatno SH.M.H. Kata dia, keberadaan Kapal SS-2 di Dermaga Lanal Sabang merupakan titipan. Segala proses hukum wewenang Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Posisi Lanal Sabang hanya dititip Kapal SS-2, dan kami berkewajiban menjaga barang bukti (BB) tersebut," jelas Herry Supriyatno. Sidang perkara ini kembali digelar, Jumat (2/10/15), agenda pengajuan kesimpulan ke dua pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. [jp]