HABADAILY.COM – Dua ahli yang sudah memberi keterangan dalam perkara praperadilan kasus penangkapan Kapal Silver Sea-2 (SS-2) berbeda pendapat. Satu ahli mengatakan gugatan itu sudah memenuhi unsur, satunya lagi menyatakan tidak sesuai azas hukum tata negara.
Saksi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan penangkapan Kapal MV Silver Sea (SS-2), Dr Hermansyah SH, M.Hum, Kamis (1/10/15) berpendapat, bahwa permohonan praperadilan terhadap Lanal Sabang (termohon) sudah sesui prosedur hukum.
"Hukum pidana prinsipnya harus berdasarkan alat bukti, dan bukti-bukti itu harus lebih terang daripada terangnya cahaya," kata Hermasyah di hadapan majelis hakim. Menurut Hermansyah, saat penangkapan dan penahanan Kapal SS-2 berkasnya mesti harus jelas. Karena penangkapan merupakan bagian dari proses hukum.
Sementara Kurniawan SH.L,LM, ahli yang dihadirkan pemohon (Lanal Sabang) menyebut permohonan praperadilan itu tidak berdasarkan hukum karena yang diduga Koarmabar Cq Lanal Sabang. Lembaga yang digugat ini, bukan para pihak yang menangkap kapal itu.
"Gugutan praperadilan ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, cq Koarmabar, cq Lanal Sabang tak sesuai azas hukum tata negara. Karena lembaga yang dipraperadilan ini bukan lembaga yang melakukan penangkapan. Lembaga yang tidak menangkap tidak dibenarkan untuk digugat," ungkap Kurniawan pada sidang sehari sebelumnya.
Keterangan dari ahli pemohon ini pun mendapat sanggahan dari tim kuasa hukum termohon (Lanal Sabang) Mayor Laut Herry Supriyatno SH.M.H. Kata dia, keberadaan Kapal SS-2 di Dermaga Lanal Sabang merupakan titipan. Segala proses hukum wewenang Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Posisi Lanal Sabang hanya dititip Kapal SS-2, dan kami berkewajiban menjaga barang bukti (BB) tersebut," jelas Herry Supriyatno. Sidang perkara ini kembali digelar, Jumat (2/10/15), agenda pengajuan kesimpulan ke dua pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. [jp]