Dua Ahli Beda Pendapat Terkait Praperadilan Kapal SS-2

October 1, 2015 - 20:11
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Dua ahli yang sudah memberi keterangan dalam perkara praperadilan kasus penangkapan Kapal Silver Sea-2 (SS-2) berbeda pendapat.  Satu ahli mengatakan gugatan itu sudah memenuhi unsur, satunya lagi menyatakan tidak sesuai azas hukum tata negara.

Saksi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan penangkapan Kapal MV Silver Sea (SS-2), Dr Hermansyah SH, M.Hum, Kamis (1/10/15) berpendapat, bahwa permohonan praperadilan terhadap Lanal Sabang (termohon) sudah sesui prosedur hukum.

"Hukum pidana prinsipnya harus berdasarkan alat bukti, dan  bukti-bukti itu harus lebih terang daripada terangnya cahaya," kata Hermasyah di hadapan majelis hakim. Menurut Hermansyah, saat penangkapan dan penahanan Kapal SS-2 berkasnya mesti harus jelas.  Karena penangkapan merupakan bagian dari proses hukum.

Sementara Kurniawan SH.L,LM, ahli yang dihadirkan pemohon (Lanal Sabang) menyebut  permohonan praperadilan itu tidak berdasarkan hukum karena yang diduga Koarmabar Cq Lanal Sabang. Lembaga yang digugat ini, bukan para pihak yang menangkap kapal itu.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.