Sebagian Kasda Aceh Timur Biayai Darurat Militer

September 14, 2015 - 17:55
Azman Usmanuddin di Ruang Sidang PN Tipikor Banda Aceh, Senin (14/9/15) | Afifuddin Acal @habadaily.com
2 dari 2 halaman

 “Tidak benar pinjaman sampai Rp 30 miliar, pinjaman di BPD hanya Rp 5 miliar tahun 2003,” bantan Azman Usmanuddin.  Sementara saksi Sumijo menegaskan pinjaman di BPD capai Rp 30 miliar yang dibayarkan dengan anggaran tahun 2004.

Keterangan kedua saksi ini merupakan kunci atas terdakwa Jufri terkait kasus kebobolan Kasda Aceh Timur tahun 2005-2006 senilai Rp 88,5 miliar. Dalam kasus ini, Azman Usmanuddin juga sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Aceh dan dalam waktu dekat ini akan dilimpah ke pengadilan.  

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan atas terdakwa mantan Bendara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Timur, Jufri. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi.

Diantara 8 saksi itu yang disumpah di depan majelis hakim yaitu matan Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin,  mantan BUD periode1995 -2004, Sumijo dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) T Syahril. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.