HABADAILY.COM - Mantan Bupati Aceh Timur 2000-2005, Azman Usmanuddin enggan membeberkan di ruang sidang aliran dana daerah di masa pemerintahannya. Karena masa itu Aceh dalam kondisi konflik bahkan sedang berlakunya Operasi Darurat Militer (DM) di Aceh.
“Kalau itu saya rincikan, saya takut akan hilang setelah keluar dari pengadilan ini. Karena ada uang untuk keperluan mati di sana, mati di situ,” kata Azman Usmanuddin saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus bobol Kasda Aceh Timur Rp 88,5 miliar dengan terdakwa mantan BUD, Jufri di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (14/9/15).
Azman Usmanuddin membenarkan dirinya telah meminjam uang di Bank BPD Aceh Timur pada tahun 2003 yang jumlahnya Rp 5 miliar dan dibayarkan tahun 2004. Dana itu, katanya, berbagai untuk keperluan daerah. Sesekali Azman mengaku keperluan daerah dimaksud, untuk Darurat Militer. “Itu banyak untuk keperluan DM,” katanya.
Keterangan ini disampaikan Azman Usmanuddin karena dalam keterangan saksi sebelumnya, Sumijo (mantan BUD sebelum terdakwa Jufri) menyebutkan, sebagian Kasda Aceh Timur tahun 2004 diperlukan untuk membayar utang bupati Azman Usmanuddin di Bank BPD.
Ironisnya, jumlah pinjaman di BPD ini berbeda antara keterangan saksi Sumijo dan saksi Azman Usmanuddin. Saksi Sumijo mengatakan, dana pinjaman bupati Azman Usmanuddin mencapai Rp 30 miliar, sementara Azman Usmanuddin mengaku hanya Rp 5 miliar.
“Tidak benar pinjaman sampai Rp 30 miliar, pinjaman di BPD hanya Rp 5 miliar tahun 2003,” bantan Azman Usmanuddin. Sementara saksi Sumijo menegaskan pinjaman di BPD capai Rp 30 miliar yang dibayarkan dengan anggaran tahun 2004.
Keterangan kedua saksi ini merupakan kunci atas terdakwa Jufri terkait kasus kebobolan Kasda Aceh Timur tahun 2005-2006 senilai Rp 88,5 miliar. Dalam kasus ini, Azman Usmanuddin juga sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Aceh dan dalam waktu dekat ini akan dilimpah ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan atas terdakwa mantan Bendara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Timur, Jufri. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi.
Diantara 8 saksi itu yang disumpah di depan majelis hakim yaitu matan Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin, mantan BUD periode1995 -2004, Sumijo dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) T Syahril. []