Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh meringkus seorang buron atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan pengungsi etnis Rohingya di kamp eks-Imigrasi Lhokseumawe. [Dok. Kejati]
2 dari 2 halaman
“Namun saat akan dieksekusi, ia tidak diketahui keberadaannya. Sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Lhokseumawe,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (30/1/2026).
Belakangan, Rohim ditemukan di tempat persembunyiannya di Seulawah Bawah, Kota Langsa. Sempat terjadi adu argumen sebelum tim kejaksaan menangkapnya.
Saat ini, terpidana itu telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk lanjut dieksekusi.
“Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan, Kejaksaan bakal terus melacak, mencari dan menangkap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Ali. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow