Tim Kejati Aceh Tangkap Buron TPPO Rohingya di Langsa

January 31, 2026 - 16:23
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh meringkus seorang buron atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan pengungsi etnis Rohingya di kamp eks-Imigrasi Lhokseumawe. [Dok. Kejati]

HABADAILY.COM – Seorang warga Langsa, Abdur Rohim (58 tahun) diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan pengungsi etnis Rohingya di kamp eks-Imigrasi Lhokseumawe.

Rohim masuk dalam daftar pencarian orang usai ditetapkan bersalah lewat putusan akhir di Mahkamah Agung RI, pada Januari 2024 silam.

Dalam putusan itu, ia disebut terbukti telah membawa 20 warga Rohingya dari kamp eks-Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Puluhan pengungsi tersebut diangkutnya menggunakan mobil minubis Isuzu, dengan imbalan Rp4,7 juta.

Rohim dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU tentang Pemberantasan TPPO, serta dikaitkan dengan Pasal 120 UU Keimigrasian. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, serta denda sebesar Rp120 juta.

“Namun saat akan dieksekusi, ia tidak diketahui keberadaannya. Sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Lhokseumawe,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (30/1/2026).

Belakangan, Rohim ditemukan di tempat persembunyiannya di Seulawah Bawah, Kota Langsa. Sempat terjadi adu argumen sebelum tim kejaksaan menangkapnya. 

Saat ini, terpidana itu telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk lanjut dieksekusi.

“Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan, Kejaksaan bakal terus melacak, mencari dan menangkap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Ali. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.