Seorang remaja laki-laki yang terbukti melanggar syariat maisir (judi online) di cambuk, Senin 22/09/2025). (FOTO: bandaacehkota)
2 dari 2 halaman
Selain remaja laki-laki, Isnawati juga menyebutkan ada seorang pelaku maisir perempuan, yaitu SW, yang ikut dicambuk pada hari yang sama karena kasus judi online.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya judi online dan konsekuensi hukum yang tegas berlaku di Aceh.
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow