Remaja Terlibat Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

September 22, 2025 - 22:27
Seorang remaja laki-laki yang terbukti melanggar syariat maisir (judi online) di cambuk, Senin 22/09/2025). (FOTO: bandaacehkota)
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan hukuman cambuk atau uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Jinayat Aceh. Eksekusi ini dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Salah satu dari sembilan terpidana yang dieksekusi adalah seorang remaja laki-laki yang terbukti melanggar syariat maisir (judi online). Ia ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di sekitar Banda Aceh.

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hukuman cambuk tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat.

Para terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus yang menjerat mereka bervariasi, mulai dari jarimah zina, ikhtilat, khalwat, hingga maisir.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.