"Bukan sekadar ruang publik, tapi ruang refleksi sekaligus pemulihan. Langkah konkret penyelesaian PHAM berat dengan non-yudisial," ungkapnya.
Ia menegaskan kembali pengakuan dan penyesalan pemerintah atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, yang dituangkan dalam Perpres dan Inpres sebagai tonggak awal penyelesaian PHAM berat di Indonesia.
"Ini bukan akhir, tapi awal dari proses panjang pemulihan hak-hak korban," katanya.
Meskipun mengakui kesulitan dalam mekanisme yudisial terkait pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Menko Yusril menyatakan bahwa kebijakan non-yudisial yang diambil pemerintah merupakan jalan untuk pemenuhan sekaligus penghargaan terhadap korban, termasuk pembangunan Living Park ini.
"Pengakuan negara atas kasus PHAM tidak selesai dengan mekanisme yudisial, memang. Tapi diakui bahwa itu ada, dan nyata terjadi," tegasnya.
Menutup sambutannya, Yusril menekankan pentingnya merawat memori kolektif bangsa agar kekerasan tidak terulang. Ia juga merespons kekhawatiran Wagub Fadhlullah mengenai sarana dan fasilitas serta pengelolaan Living Park.
"Kami minta pengelolaan ini dikoordinasikan supaya taman ini terpelihara sebaik-baiknya," kata dia.
Ia berharap, Living Park di Rumoh Geudong tidak bernasib sama dengan banyak monumen lain yang terlupakan setelah diresmikan, melainkan tetap menjadi "taman yang hidup dengan beragam aktivitas edukasi dan pengingat." []