HABADAILY.COM - Pemerintah Republik Indonesia meresmikan Living Park Rumoh Geudong di Geulumpang Tiga, Pidie, Aceh, pada Kamis (10/7/2025).
Peresmian ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya penanganan dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial, serta menjadi simbol pengakuan negara, ruang refleksi, dan komitmen terhadap perdamaian.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, dan peresmian yang langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Tampak puluhan perwakilan korban dan keluarga korban turut berhadir dalam peresmian tersebut.
Acara ini turut diwarnai dengan pembacaan puisi dan testimoni dari para korban dan keluarga korban, menambah kekhusyukan acara.
Harus Ada Kompensasi Layak bagi Korban
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyoroti pentingnya Living Park Rumoh Geudong sebagai saksi bisu sejarah kelam di Aceh.
"Lampu penerang untuk area Memorial Living Park masih kurang. Seharusnya diberikan yang lengkap apalagi untuk menyambut acara seperti ini," ujarnya. Dek Fahdh dalam hal ini menekankan perlunya fasilitas yang memadai.
Ia juga menegaskan bahwa Rumoh Geudong adalah salah satu dari banyak pos di Aceh, seperti Tiro dan Rancong, yang menyimpan kepiluan serupa akibat operasi militer selama 30 tahun.
Ia berbagi pengalaman pribadinya saat menyaksikan langsung kekerasan di masa lalu, termasuk sering dicegat tentara di jalan. "Saya ingat, setiap lewat di kawasan ini, teman-teman dan saya dibariskan Kopassus," kenangnya.
Wakil Gubernur Aceh juga menyampaikan harapan besar dari para korban terkait kompensasi yang layak dari pemerintah pusat, sesuai janji Presiden Jokowi beberapa tahun lalu.
"Perdamaian, ini komitmen yang kami terima. Namun, banyak yang belum menerima bantuan. Kami berharap kepada pemerintah pusat, seluruh korban mendapat kompensasi yang layak," tegasnya.
Terkait pengelolaan Living Park ke depan, Fadhlullah menekankan perlunya kejelasan penganggaran agar fasilitas ini tetap hidup dan berfungsi, termasuk mesjid yang dapat terus digunakan untuk beribadah dengan tenang.
"Dulu ini tempat angker, sekarang harusnya bisa terang benderang, jadi ruang mengingat," harapnya.
“Taman ini harus menjadi saksi bagaimana dari luka kita bertumbuh, dari gelap kita saksikan cahaya, dari masa lalu kita bangun masa depan yang cerah dan sejahtera."
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan bahwa peresmian ini adalah momentum penting bagi Republik Indonesia dalam penanganan dan pemulihan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.
"Kita tak buka luka lama, tapi membangun jembatan membangun persaudaraan," ujarnya.

Mugiyanto menyebut Living Park sebagai simbol ingatan dan lokasi terjadinya PHAM berat yang layak menjadi tonggak pemulihan berbasis kearifan lokal.
"Memorial ini juga jadi sarana dialog antargenerasi, pengingat jangan terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
Ia berharap Living Park tidak hanya menjadi taman, tetapi juga pusat peradaban dan interaksi masyarakat. "Mari jaga taman ini tetap hidup, sesuai namanya Living Park," pungkasnya.
Yusril: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal dari Proses Panjang
Hal serupa diungkap Menko Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutannya menegaskan bahwa Memorial Living Park adalah bentuk pemulihan kolektif dari pemerintah yang telah selesai pembangunannya beberapa tahun lalu.
"Bukan sekadar ruang publik, tapi ruang refleksi sekaligus pemulihan. Langkah konkret penyelesaian PHAM berat dengan non-yudisial," ungkapnya.
Ia menegaskan kembali pengakuan dan penyesalan pemerintah atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, yang dituangkan dalam Perpres dan Inpres sebagai tonggak awal penyelesaian PHAM berat di Indonesia.
"Ini bukan akhir, tapi awal dari proses panjang pemulihan hak-hak korban," katanya.
Meskipun mengakui kesulitan dalam mekanisme yudisial terkait pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Menko Yusril menyatakan bahwa kebijakan non-yudisial yang diambil pemerintah merupakan jalan untuk pemenuhan sekaligus penghargaan terhadap korban, termasuk pembangunan Living Park ini.
"Pengakuan negara atas kasus PHAM tidak selesai dengan mekanisme yudisial, memang. Tapi diakui bahwa itu ada, dan nyata terjadi," tegasnya.
Menutup sambutannya, Yusril menekankan pentingnya merawat memori kolektif bangsa agar kekerasan tidak terulang. Ia juga merespons kekhawatiran Wagub Fadhlullah mengenai sarana dan fasilitas serta pengelolaan Living Park.
"Kami minta pengelolaan ini dikoordinasikan supaya taman ini terpelihara sebaik-baiknya," kata dia.
Ia berharap, Living Park di Rumoh Geudong tidak bernasib sama dengan banyak monumen lain yang terlupakan setelah diresmikan, melainkan tetap menjadi "taman yang hidup dengan beragam aktivitas edukasi dan pengingat." []