HABADAILY.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menerima draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli. Penyerahan berlangsung di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (19/5/2025).
"Kita akan kawal draf perubahan UUPA ini hingga berhasil diperjuangkan di tingkat pusat," kata Mualem.
Gubernur Mualem menyatakan persetujuannya terhadap sembilan pasal yang diajukan untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
Baca Juga: Akademisi: Pelantikan Gubernur Aceh Harus Mengacu UUPA
"Saya memiliki keyakinan yang kuat bahwa Presiden Prabowo akan menyepakati hal ini," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, turut menyampaikan apresiasi kepada tim DPRA, Ampon Man, para guru besar, ahli, serta anggota Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atas dedikasi mereka dalam menyusun draf revisi UUPA.