HABADAILY.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menerima draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli. Penyerahan berlangsung di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (19/5/2025).
"Kita akan kawal draf perubahan UUPA ini hingga berhasil diperjuangkan di tingkat pusat," kata Mualem.
Gubernur Mualem menyatakan persetujuannya terhadap sembilan pasal yang diajukan untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
Baca Juga: Akademisi: Pelantikan Gubernur Aceh Harus Mengacu UUPA
"Saya memiliki keyakinan yang kuat bahwa Presiden Prabowo akan menyepakati hal ini," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, turut menyampaikan apresiasi kepada tim DPRA, Ampon Man, para guru besar, ahli, serta anggota Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atas dedikasi mereka dalam menyusun draf revisi UUPA.
"Seluruh poin revisi ini sangatlah tepat. Namun, dari delapan pasal yang ada, kita perlu menyiapkan opsi cadangan sebagai batasan-batasan dalam diskusi dengan DPR RI. Oleh karena itu, batasan-batasan pembahasan tersebut juga perlu kita persiapkan dengan matang," kata Plt Sekda M Nasir.
Tgk Anwar Ramli menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini merupakan hasil kesepakatan seluruh partai politik dan fraksi di DPRA. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan ruang fiskal Aceh akibat berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027.
"Kami optimis, dengan kedekatan antara Bapak Gubernur dan Presiden Prabowo, Insya Allah revisi UUPA ini akan mendapatkan respons positif, baik terkait aspek fiskal maupun kewenangan Aceh," ungkap Tgk Anwar dengan optimisme.
Lebih lanjut, Tgk Anwar menyampaikan bahwa draf revisi UUPA yang terdiri dari delapan pasal perubahan dan satu pasal penambahan akan segera dikoordinasikan oleh DPRA dengan Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kajati Aceh, dan Kabinda Aceh.
Prof Faisal, Juru Bicara Tim Pakar revisi UUPA, menekankan pentingnya pemberian kewenangan khusus yang sejalan dengan alokasi anggaran khusus berkelanjutan. "Selama UUPA masih menjadi landasan kekhususan Aceh, maka alokasi anggaran khusus dari negara juga harus terus diberikan secara berkelanjutan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Bapak Gubernur agar tujuan kita bersama dapat tercapai," harap Prof Faisal.
Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman (Ampon Man), mengungkapkan bahwa UUPA sempat menuai protes besar dari masyarakat Aceh di awal pengesahannya. "Lebih dari 500 ribu masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) saat penandatanganan perundingan damai antara Pemerintah RI dan GAM," jelas Ampon Man.
Oleh karena itu, revisi UUPA menjadi langkah penting, tidak hanya karena keterbatasan fiskal, tetapi juga untuk mempertegas kembali kewenangan Aceh sesuai amanat MoU Helsinki.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan draf revisi UUPA dari Prof Faisal yang didampingi Koordinator Tim Ahli Pemerintah Aceh, Ampon Man, kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA, Zulfadli, menyerahkan draf tersebut secara resmi kepada Gubernur Aceh.
Editor: Suryadi