
HABADAILY.COM – Mengacu Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelantikan kepala daerah terpilih baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih tidak dapat dilakukan secara serentak secara Nasional.
Hal ini dikatakan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Zainal Abidin, menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2016, pelantikan kepala daerah secara nasional akan dilakukan serentak pada Februari 2025.
Menurut Perpres ini, pelantikan gubernur/wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025 yang dilaksanakan di Ibu Kota Negara oleh Presiden dan dihadiri oleh pimpinan DPRD provinsi. Sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan pada 10 Februari 2025 oleh gubernur di ibu kota provinsi. Namun menurut Zainal Aceh punya aturan sendiri.
“Pelantikan dapat saja dilakukan pada tahun yang sama, tetapi tidak bisa mengikuti pola serentak nasional. Kekhususan ini telah diatur jelas dalam UUPA,” ujarnya, Senin (16/12/2024).