Akademisi: Pelantikan Gubernur Aceh Harus Mengacu UUPA

December 19, 2024 - 11:20
Dok. Kantor Gubernur Aceh. [Ist]
2 dari 3 halaman

Ia merujuk Pasal 69 dan 70 UUPA, di mana pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, lanjut dia, dilakukan oleh gubernur atas nama presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna DPRK.

Dr. Zainal menjelaskan, pelantikan kepala daerah di Aceh tidak dikonstruksikan untuk dilakukan secara serentak dengan jadwal nasional. 

Dengan demikian, meskipun pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Aceh tetap berlangsung sesuai jadwal, pelantikan kepala daerah terpilih seharusnya akan mengikuti mekanisme khusus yang diatur oleh UUPA. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.