Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menerima draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli. Penyerahan berlangsung di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (19/5/2025). (FOTO: Humas Aceh).
3 dari 3 halaman
Oleh karena itu, revisi UUPA menjadi langkah penting, tidak hanya karena keterbatasan fiskal, tetapi juga untuk mempertegas kembali kewenangan Aceh sesuai amanat MoU Helsinki.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan draf revisi UUPA dari Prof Faisal yang didampingi Koordinator Tim Ahli Pemerintah Aceh, Ampon Man, kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA, Zulfadli, menyerahkan draf tersebut secara resmi kepada Gubernur Aceh.
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow