Gubernur Aceh Mualem Terima Draf Revisi UUPA

May 20, 2025 - 00:05
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menerima draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli. Penyerahan berlangsung di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (19/5/2025). (FOTO: Humas Aceh).
2 dari 3 halaman

"Seluruh poin revisi ini sangatlah tepat. Namun, dari delapan pasal yang ada, kita perlu menyiapkan opsi cadangan sebagai batasan-batasan dalam diskusi dengan DPR RI. Oleh karena itu, batasan-batasan pembahasan tersebut juga perlu kita persiapkan dengan matang," kata Plt Sekda M Nasir.

Tgk Anwar Ramli menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini merupakan hasil kesepakatan seluruh partai politik dan fraksi di DPRA. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan ruang fiskal Aceh akibat berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027.

"Kami optimis, dengan kedekatan antara Bapak Gubernur dan Presiden Prabowo, Insya Allah revisi UUPA ini akan mendapatkan respons positif, baik terkait aspek fiskal maupun kewenangan Aceh," ungkap Tgk Anwar dengan optimisme.

Lebih lanjut, Tgk Anwar menyampaikan bahwa draf revisi UUPA yang terdiri dari delapan pasal perubahan dan satu pasal penambahan akan segera dikoordinasikan oleh DPRA dengan Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kajati Aceh, dan Kabinda Aceh.

Prof Faisal, Juru Bicara Tim Pakar revisi UUPA, menekankan pentingnya pemberian kewenangan khusus yang sejalan dengan alokasi anggaran khusus berkelanjutan. "Selama UUPA masih menjadi landasan kekhususan Aceh, maka alokasi anggaran khusus dari negara juga harus terus diberikan secara berkelanjutan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Bapak Gubernur agar tujuan kita bersama dapat tercapai," harap Prof Faisal.

Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman (Ampon Man), mengungkapkan bahwa UUPA sempat menuai protes besar dari masyarakat Aceh di awal pengesahannya. "Lebih dari 500 ribu masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) saat penandatanganan perundingan damai antara Pemerintah RI dan GAM," jelas Ampon Man.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.