Mandi di Siang Hari saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

March 4, 2025 - 12:12
2 dari 3 halaman

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina mengatakan bahwa menyiramkan air ke tubuh dan menyelam ke dalam air diperbolehkan ketika sedang berpuasa. Ini sebagaimana merujuk pada hadits dari Abu Bakar bin Abdurrahman,

"Aku pernah melihat Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepala beliau ketika sedang berpuasa, lantaran dahaga atau panas." (HR Ahmad, Malik dan Abu Daud)

Apabila ada air yang masuk melalui rongga secara tidak sengaja saat mandi, puasa seseorang tetap sah. Lain halnya jika air tersebut dimasukkan secara sengaja sehingga puasanya tergolong batal.

5 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Masih dari sumber yang sama, berikut sejumlah hal yang tidak membatalkan puasa namun sering menjadi pertanyaan setiap muslim ketika berpuasa.

1. Menggunakan Celak
Menggunakan celak atau meneteskan sesuatu ke mata diperbolehkan. Hal ini bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa.

2. Bekam
Bekam juga tidak membatalkan puasa seseorang. Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR Tirmidzi dan Baihaqi).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.