“Koalisi masyarakat sipil juga menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Langsa yang tidak melakukan penanganan pengungsi sesuai aturan yang ada,” kata Husna lagi.
Pihaknya merujuk pernyataan Pemkot Langsa melalui Pj Wali Kota Langsa yang menolak kedatangan 93 pengungsi tersebut. Padahal sebelumnya, kata Husna, Kota Langsa memiliki pengalaman baik di masa lalu dalam penanganan pengungsi, dan menjadi salah satu rujukan praktik baik penanganan pengungsi di Aceh.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk kembali berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami berharap pemerintah berkomitmen dalam memastikan perlindungan terhadap pengungsi, baik seperti yang tertera dalam Perpres 125/2016 maupun sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan mengedepankan solidaritas dan kemanusiaan, kita dapat menjaga citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan,” tandasnya. []