Dalam siaran persnya, Selasa (18/2/2025), koalisi menilai, buruknya penanganan pemerintah terhadap pengungsi, bukan pertama kalinya terjadi di Aceh. Pada November 2024 lalu, pengungsi telantar tanpa dipenuhi hak dasarnya, saat mereka diangkut ke dalam truk dan menempuh perjalanan selama 48 jam dari wilayah Aceh Selatan ke Banda Aceh, hingga mereka tiba di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, organisasi masyarakat sipil menegaskan beberapa catatan penting.
“Di antaranya, perihal tindakan pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan, merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi,” ujar Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 18, 19, dan 20 dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses pendataan, untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.
Tindakan keliru ini, tak lepas dari buruknya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penanganan pengungsi. Dalam hal ini, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri tidak menjalankan fungsinya dalam mengoordinasikan penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut.
Sementara pada Pasal 31 ayat (3) disebutkan, instansi pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan, terhadap pengungsi. Tindakan mengembalikan pengungsi ke lokasi awal penemuan, dapat mengancam keselamatan mereka, karena pengungsi tersebut rentan menjadi korban kejahatan berikutnya.