3 dari 3 halaman
"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."
Demikian penjelasan terkait jawaban atas pertanyaan apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat? yakni shalatnya sah dan tidak dianggap najis. Wallahu a’lam.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow