MaTA: Pemerintah Aceh Jangan Lunasi Pengadaan Bermasalah

January 5, 2025 - 21:44
Koordinator MaTA, Alfian. [Dok. Ist]
2 dari 3 halaman

Pertanyakan Motif Inspektorat

MaTA dalam keterangannya membeberkan, pada Juni 2024 lalu, PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa menyurati Kadisdik Aceh meminta pembayaran atas beberapa paket yang diklaimnya telah dikerjakan.

Total nilai kontrak dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp33.789.498.000, namun pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019, di antaranya pengadaan alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMK, dan pengadaan server UNBK SMA/SMK.

“Kami menduga bahwa meskipun pekerjaan tersebut belum selesai tepat waktu pada saat itu, Disdik berencana tetap membayar kepada penyedia,” kata Alfian.

Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Review Inspektorat Aceh tanggal 27 Mei 2024, di mana sisa pembayaran sebesar Rp44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga.

“Diduga hasil review ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” kata dia lagi.

MaTA lantas mempertanyakan motif inspektorat dalam melakukan review, yang harusnya lebih dulu menempuh proses audit. Kebijakan inspektorat ini dianggap dapat merugikan keuangan Aceh.

“Harusnya inspektorat juga dapat melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan. Dari sisi yang lain penagihan pembayaran tunggakan ini diduga terindikasi konflik kepentingan di pucuk pimpinan tingkat eselon II Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Alfian menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.