HABADAILY.COM – Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak membayar tunggakan pengadaan alat peraga dan praktik sekolah mobiler tahun 2019.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya telah menganalisa sejumlah dokumen, di mana pengadaan dari Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu diduga sarat persoalan.
Bersumber dari APBA Perubahan 2019, pengadaan ini dilaksanakan empat penyedia, yaitu PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.
“Kami saat itu sudah pernah mengingatkan Pemerintah Aceh, bahwa paket tersebut tidak bisa dibayar sebelum ada audit atas pengadaannya, mengingat ada konflik kepentingan di level gubernur saat itu,” ujar Alfian dalam keterangan persnya, Minggu (5/1/2025).
Ia juga membeberkan, pada tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri mengajukan permohonan kepada Sekda Aceh terkait tunggakan pembayaran pekerjaan tersebut yang jumlahnya mencapai Rp95.347.907.960.
“Saat itu, Kadis Pendidikan meminta agar tunggakan tersebut segera dibayarkan, kemungkinan kuat ia mendapatkan tekanan dari gubernur saat itu,” terangnya.
Fakta lainnya, sambung Alfian, berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat peningkatan signifikan pada belanja modal untuk pengadaan alat peraga atau praktik sekolah.
Menurut Alfian, dalam APBA 2020 semula hanya dialokasikan Rp1,2 miliar, namun pada penjabaran APBA Perubahan tahun 2020 jumlahnya meningkat.
“Penambahan anggaran ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Namun pada saat itu tunggakan ini batal dibayarkan,” kata Alfian.
Pertanyakan Motif Inspektorat
MaTA dalam keterangannya membeberkan, pada Juni 2024 lalu, PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa menyurati Kadisdik Aceh meminta pembayaran atas beberapa paket yang diklaimnya telah dikerjakan.
Total nilai kontrak dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp33.789.498.000, namun pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019, di antaranya pengadaan alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMK, dan pengadaan server UNBK SMA/SMK.
“Kami menduga bahwa meskipun pekerjaan tersebut belum selesai tepat waktu pada saat itu, Disdik berencana tetap membayar kepada penyedia,” kata Alfian.
Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Review Inspektorat Aceh tanggal 27 Mei 2024, di mana sisa pembayaran sebesar Rp44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga.
“Diduga hasil review ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” kata dia lagi.
MaTA lantas mempertanyakan motif inspektorat dalam melakukan review, yang harusnya lebih dulu menempuh proses audit. Kebijakan inspektorat ini dianggap dapat merugikan keuangan Aceh.
“Harusnya inspektorat juga dapat melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan. Dari sisi yang lain penagihan pembayaran tunggakan ini diduga terindikasi konflik kepentingan di pucuk pimpinan tingkat eselon II Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Alfian menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, pengadaan tersebut tidak selesai dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan. Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu, Rachmat Fitri, mengakui bahwa banyak paket pekerjaan meubelair yang belum selesai hingga Desember 2019.
Rahmat juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga akhir desember 2019 lalu. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020.
Oleh karna itu, MaTA meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk memastikan tidak ada pembayaran atas pengadaan tersebut, kebijakan tersebut sepertinya sudah direncanakan oleh pihak yang merasa ini lahan pendapat bagi oknum bermental korup.
Kemudian kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, MaTA mendesak untuk tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya hingga masa kontrak berakhir.
“Kami meminta secara tegas untuk ada audit investigasi atas pengadaan tersebut sehingga Pemerintah Aceh memiliki tata kelola atas kebijakan anggaran dan dapat berpedoman pada peraturan yang melarang pembayaran atas pekerjaan yang melewati tahun anggaran,” tegasnya.
Kemudian, MaTA juga mendesak Kejati Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif review oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus dibayar. “Sehingga ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut,” tambah Alfian.
Saat ini, MaTA menilai di jajaran Pemerintah Aceh masih sangat rawan korupsi. “Dan ini menjadi catatan penting untuk gubernur terpilih nantinya untuk dalam membersihkan birokrasi yang korup, sehingga pembangunan Aceh ke depan lebih efektif dan berkualitas,” pungkasnya. []