HABADAILY.COM – Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak membayar tunggakan pengadaan alat peraga dan praktik sekolah mobiler tahun 2019.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya telah menganalisa sejumlah dokumen, di mana pengadaan dari Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu diduga sarat persoalan.
Bersumber dari APBA Perubahan 2019, pengadaan ini dilaksanakan empat penyedia, yaitu PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.
“Kami saat itu sudah pernah mengingatkan Pemerintah Aceh, bahwa paket tersebut tidak bisa dibayar sebelum ada audit atas pengadaannya, mengingat ada konflik kepentingan di level gubernur saat itu,” ujar Alfian dalam keterangan persnya, Minggu (5/1/2025).
Ia juga membeberkan, pada tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri mengajukan permohonan kepada Sekda Aceh terkait tunggakan pembayaran pekerjaan tersebut yang jumlahnya mencapai Rp95.347.907.960.
“Saat itu, Kadis Pendidikan meminta agar tunggakan tersebut segera dibayarkan, kemungkinan kuat ia mendapatkan tekanan dari gubernur saat itu,” terangnya.
Fakta lainnya, sambung Alfian, berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat peningkatan signifikan pada belanja modal untuk pengadaan alat peraga atau praktik sekolah.
Menurut Alfian, dalam APBA 2020 semula hanya dialokasikan Rp1,2 miliar, namun pada penjabaran APBA Perubahan tahun 2020 jumlahnya meningkat.
“Penambahan anggaran ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Namun pada saat itu tunggakan ini batal dibayarkan,” kata Alfian.