HABADAILY.COM – Batasan dana kampanye untuk perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Simeulue ditetapkan sebesar Rp88 miliar per pasangan calon.
Hal ini disepakati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue bersama liaison officer atau LO dari masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Simeulue.
"Nominal dana kampanye ini berdasarkan hasil kesepakatan dengan LO dari masing-masing paslon bupati dan wabup," kata Ketua Devisi Teknis KIP Kabupaten Simeulue, Nirwanudin, Selasa (1/10/2024).
Karena itu ia meminta masing-masing paslon untuk wajib dan rutin melaporkan setiap pengeluaran dana kampanye kepada KIP.
“Dengan begitu dapat dipastikan proses pengeluaran dan penggunaannya,” ujar Nirwan lagi.