
HABADAILY.COM – Batasan dana kampanye untuk perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Simeulue ditetapkan sebesar Rp88 miliar per pasangan calon.
Hal ini disepakati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue bersama liaison officer atau LO dari masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Simeulue.
"Nominal dana kampanye ini berdasarkan hasil kesepakatan dengan LO dari masing-masing paslon bupati dan wabup," kata Ketua Devisi Teknis KIP Kabupaten Simeulue, Nirwanudin, Selasa (1/10/2024).
Karena itu ia meminta masing-masing paslon untuk wajib dan rutin melaporkan setiap pengeluaran dana kampanye kepada KIP.
“Dengan begitu dapat dipastikan proses pengeluaran dan penggunaannya,” ujar Nirwan lagi.
Ia juga menekankan soal akuntabilitas laporan keuangan, termasuk dana yang bersumber dari sumbangan pihak lainnya yang diterima oleh masing-masing paslon untuk kepentingan kampanye Pilkada. Dana itu harus tercatat dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
"Masing-masing paslon harus melaporkan kepada KIP. Ini bertujuan untuk memastikan proses laporan pengeluaran dan sumbangan yang diterima Paslon tercatat dengan baik dan benar serta akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Untuk diketahui, ada lima pasangan cabup dan cawabup telah mendapatkan nomor tiket Pilbup Simeulue, yakni pasangan Ahmadlyah dan Irwan Suharmi, Nasrun Mikaris dan Nusar Amin, Erli Hasyim dan Nurhayati, Mawardi dan Yusran serta pasangan Afridawati dan Amin Haris. []