Selanjutnya untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah.
"Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited, memberikan arah dan kebijakan dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh SKPA dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2024, dan melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah," katanya.
Adapun postur Rancangan KUA-PPAS 2024 tersebut yakni, Pendapatan menjadi Rp11, 1 triliun lebih atau bertambah Rp114,9 miliar dari rencana Pendapatan pada APBA murni.
"Peningkatan pendapatan tersebut masing-masing dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) meningkat Rp3,84 miliar lebih, sehingga PAA menjadi Rp3,01 triliun. Lalu dari Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp111 miliar lebih sehingga menjadi Rp8,11 triliun lebih," jelas Safrijal.