“Data perbaikan pemilih ini nantinya masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP. Selanjutnya, DPSHP ini menjadi pedoman dalam penetapan daftar pemilih tetap atau DPT,” kata Agusni AH.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilgub 2024 di Aceh berjumlah sebanyak 3,76 juta orang,
Pemilih sebanyak 3,76 juta orang tersebut tersebar di 6.499 desa, 290 kecamatan, dan 23 kabupaten kota. Jumlah pemilih tersebut terdiri 1,84 juta lebih laki-laki dan 1,91 juta lebih perempuan.
Lebih lanjut disebutkan dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, jumlah pemilih pilkada terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 427.867 orang yang tersebar di 852 desa atau gampong dari 27 kecamatan.