“Namun demikian yang pertu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal bapak-ibu, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengajak anggota dewan untuk menekankan kembali amanat Pasal 96 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Anggaran, dan Pengawasan.
Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah ditegaskan tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dan kepala daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, ia mengharapkan para anggota legislatif agar memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaannya, baik dalam hal masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.