30 Anggota DPRK Banda Aceh Periode 2024-2029 Dilantik

September 12, 2024 - 09:48
30 Anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 yang baru dilantik Rabu (11/9/2024) di gedung dewan setempat. [dok. Ist]

HABADAILY.COM - Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya mengucapkan selamat kepada 30 anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 yang baru dilantik pada Rabu (11/9/2024) di gedung dewan setempat.

Hal itu disampaikan Ade dalam rapat paripurna dewan dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK Banda Aceh hasil Pemilu 2024. Prosesi pelantikan sendiri dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, T Syarafi.

Menyampaikan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri, Ade menyebut dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRK Banda Aceh yang baru saja dilantik. 

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujarnya.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Kondisi ini menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang pertu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal bapak-ibu, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengajak anggota dewan untuk menekankan kembali amanat Pasal 96 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Anggaran, dan Pengawasan.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah ditegaskan tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, ia mengharapkan para anggota legislatif agar memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaannya, baik dalam hal masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dari 30 anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029, terdapat sembilan wajah baru dan 21 petahana. Mereka berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Hj Devi Yunita, Farid Nyak Umar, Tuanku Muhammad, Irwansyah, dan Teungku Tarnuman.

Kemudian dari Partai NasDem: Abdul Rafur, Teuku Nanta Muda, Hj Efiaty Z, Teuku Iqbal Djohan, dan Daniel Abdul Wahab. Lalu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sofyan Helmi, M Zidan Al Hafidh, Musriadi, Aulia Afridzal, dan Ismawardi.

Berikutnya dari Partai Demokrat: Royes Ruslan, Aiyub Bukhari, H Isnaini Husda, M Arifin, dan Teungku Januar Hasan. Dari Partai Gerindra ada Teuku Arief Khalifah, Irwansyah, Ramza Harli, dan Mehran Gara R.

Partai Golkar: H Iskandar Mahmud, Sabri Badruddin, dan Aulia Rahman. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syarifah Munirah, Faisal Ridha, dan M Iqbal.

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.