Tahapan pemeriksaan kesehatan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil WalibKota 2024.
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh yang mengikuti tes kesehatan yaitu pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Selanjutnya, pasangan bakal calon tersebut harus dinyatakan lulus tes kesehatan lebih dulu oleh tim dokter pemeriksa.
"Paslon harus lulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh tim dokter, sehingga paslon bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya," tutup Yusri.