
HABADAILY.COM - Sebanyak 186 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB kota Jantho menerima remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat keputusan (SK) remisi umum tersebut diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi dan diterima langsung Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho, Muhammad Nasir di Rutan Jantho, Aceh Besar, Sabtu (17/8/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Besar Sulaimi membacakan pidato Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham), bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya.
"Selamat atas mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh warga binaan di Lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Ia meminta kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk merajut kembali tali persaudaraan ditengah keluarga dan menjalin kebersamaan dilingkungan masyarakat.
"Jadilah, insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir mengatakan, pada momen ini, sebanyak 186 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Jantho mendapatkan remisi umum sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat.
"Dimana, saat ini warga binaan di rutan IIB kota Jantho berjumlah 312 orang narapidana yang terdiri dari 235 narapidana dan 73 tahanan, kebanyakan warga binaan yang ada di rutan 80% isi dengan kasus narkoba dan selebihnya pidana umum," paparnya.
Muhammad Nasir juga mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membangun bersama-sama membangun rutan kelas IIB. "Supaya dapat meneruskan program pemerintah dalam pemberantasan hal-hal negatif diwilayah hukim Kabupaten Aceh Besar," pungkasnya. []