Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh

August 5, 2024 - 22:18
Para tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh resmi ditahan Polda Aceh. [Dok. Polda Aceh]
2 dari 3 halaman

“Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh,” jelas Winardy dalam keterangannya.

Adapun ketiga tersangka tersebut: RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. 

“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa," kata Winardy.

Dari hasil penelusuran, terungkap tiga modus operandi dalam memuluskan korupsi tersebut oleh para tersangka. Di antararanya, dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. 

Untuk mengusut kasus ini, kepolisian telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.   

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.